Berdasarkan penelusuran Bappebti, pelaku sangat gencar dalam mempromosikan penawaran trading aset crypto melalui platform media sosial, sehingga pertumbuhan anggotanya sangat pesat.
Peningkatan pengguna yang pesat, maka Bappebti akan bertindak tegas dalam hentikan kegiatan tersebut agar masyarakat tidak semakin dirugikan, ujar Didid.
Baca Juga: Staking Crypto : Simak Cara Hasilkan Passive Income dengan Mudah
Selain itu, Bappebti juga menemukan penawaran investasi dengan menambang aset crypto atau mining dengan gunakan skema member get member.
Sehingga, Bappebti mengimbau pada masyarakat supaya lebih waspada dan mempelajari dulu terkait mekanisme aset crypto baik dari transaksi, keuntungan, dan risikonya sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Tak hanya itu, pastikan legalitas perusahaannya, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum, jika ingin memulai transaksi di PBK dan/atau PFAK sangat volatile. Artinya secara singkat dapat menghasilkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sama alias high risk, high return.
Baca Juga: 5 Perbedaan Saham dan Crypto untuk Investasi, Wajib Tahu!
Bappebti menyediakan laman bagi masyarakat untuk memeriksa informasi profil dan legalitas pelaku usaha aset crypto, informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id.***