KILAS KLATEN - Secara Mendasar, Pembiayaan kesehatan selalu berkaitan dengan tiga fungsi dasar utama yaitu upaya pengumpulan dana atau pendapatan (collecting revenues), penggabungan sumber daya (pooling resources), dan pembiayaan layanan kesehatan (purchasing health services).
Badan Kesehatan Dunia (WHO) merujuk pembiayaan kesehatan sebagai fungsi sistem kesehatan yang berkaitan dengan mobilisasi, akumulasi dan alokasi dana untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, dalam sebuah sistem kesehatan.
Adapun tujuan pembiayaan kesehatan adalah menyediakan dana yang mencukupi sekaligus memberikan insentif kepada fasilitas kesehatan untuk memastikan bahwa semua orang mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan personal dan publik yang efektif.
Baca Juga: OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Secara Targeted dan Sektoral
Jika dilihat pada tahun 2005, WHO Telah mendorong agar setiap negara membangun sistem pembiayaan kesehatan yang bukan saja bertujuan menyediakan dana, tetapi juga mencapai cakupan semesta (universal coverage) di masing-masing negaranya dan menjaga kontinuitasnya.
konsep utama pembiayaan kesehatan yaitu mengumpulkan dana, menggabungkan risiko dan melakukan pembelian layanan kesehatan, setiap negara memiliki keleluasaan untuk menyusun sistem pembiayaan kesehatan sesuai dengan karakteristik yang di butuhkan.
Tidak ada resep tunggal dalam hal ini. Dengan beragam variasi kebutuhan, ketersediaan sumber daya, epidemiologi penyakit, dan kondisi sosiokuktural, sistem pembiayaan kesehatan dapat sangat berbeda antara satu dengan yang lainnya dan memungkinkan untuk mencapai perkembangan global secara pesat.
Baca Juga: Butuh Modal? Berikut Akses Pembiayaan UMKM yang Disaranakan Otoritas Jasa Keuangan RI
Namun demikian, setidaknya ada 4 jenis sistem pembiayaan kesehatan yang dapat di klasifikasikan secara umum.
Berikut adalah 4 Jenis Sistem Pembiayaan Kesehatan yang diklasifikasikan secara umum yaitu: