OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Secara Targeted dan Sektoral

- 30 November 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. /Antara/Aditya Pradana Putra/

KILAS KLATEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia akan memperpanjang kebijakan terkait restrukrisasi kredit debitur karena imbas dari Pandemi Covid-19 masih terasa secara global.

Pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemic dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan OJK akan tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi resiko-resiko yang mungkin timbul.

OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga memontum pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Terkait Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana

Sebagian besar sektor dan industri di Indonesia telah kembali tumbuh kuat, namun berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkelanjutan Pandemi Covid-19.

Latar Belakang Perpanjangan Restrukturisasi Secara Targeted dan Sektoral

-Ketidakpastian ekonomi global masih tinggi

- Ketidakpastian kondisi geopolitik

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x