-Normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral Amerika (The Fed)
-Laju Inflasi yang tinggi
-Berdasarkan prakiraan oleh berbagai lembaga Internasional, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak bisa diperkirakan
Target Sektor Yang Memperoleh Perpanjangan Restrukturisasi
Menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industry, dan daerah tertentu (targeted).
Yang dimana memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024 antara lain;
- Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor,
- Sektor penyediaan akomodasi makan dan minum,
- Beberapa Industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industry Tekstil dan Produk Tekstil TPT serta industry ala kaki.
Sementara itu untuk sektor lain, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan masih dapat diberikan sampai dengan Maret 2023 .
Selanjutnya untuk debitur yang telah menerima kredit/pembiayaan dalam rangka Covid-19 masih dapat menggunakan kebijakan tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara debitur dengan OJK.
Nantinya kedepan OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.***