OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Secara Targeted dan Sektoral

- 30 November 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. /Antara/Aditya Pradana Putra/

-Normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral Amerika (The Fed)

-Laju Inflasi yang tinggi

-Berdasarkan prakiraan oleh berbagai lembaga Internasional, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak bisa diperkirakan

Target Sektor Yang Memperoleh Perpanjangan Restrukturisasi

Menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industry, dan daerah tertentu (targeted).

Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Invesbod Bersama OJK, Wakil Rektor IPB: angan Mudah Tergiur dan Selalu Berpikir Logis

Yang dimana memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024 antara lain;

  1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor,
  2. Sektor penyediaan akomodasi makan dan minum,
  3. Beberapa Industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industry Tekstil dan Produk Tekstil TPT serta industry ala kaki.

Sementara itu untuk sektor lain, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan masih dapat diberikan sampai dengan Maret 2023 .

Selanjutnya untuk debitur yang telah menerima kredit/pembiayaan dalam rangka Covid-19 masih dapat menggunakan kebijakan tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara debitur dengan OJK.

Nantinya kedepan OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah