Ganjar Pranowo Umumkan Besaran UMK Jawa Tengah 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

- 8 Desember 2022, 16:00 WIB
UMK 27 Kabupaten/Kota resmi disahkan Gubernur Jawa Barat, naik 7,9 persen, dibayarkan 1 Januari 2023
UMK 27 Kabupaten/Kota resmi disahkan Gubernur Jawa Barat, naik 7,9 persen, dibayarkan 1 Januari 2023 /Pixabay/EmAji/

KILAS KLATEN – Gubernur Jawa Tengah telah mengumumkan besaran UMK Jawa Tengah pada tahun 2023.

Dari 35 kabupaten/kota yang berada di daerah Jawa Tengah ini, UMK Jawa Tengah 2023 paling besar yaitu Kota Semarang.

Dimana Ganjar mengatakan bahwa besaran Upah Minimum Kota Semarang Rp 3.060.348.

Pada penetapan ini, Kota Semarang mengalami kenaikan sebanyak 7,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Besaran UMK Jawa Tengah terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp 1.958.169. dimana Kabupaten Banjarnegara ini menggunakan upah minimum provinsi.

“Presentase kenaikan terendah sebesar Rp 1.958.169 di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif. Sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi”, ujar Ganjar.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru Per Kabupaten, UMK Kota Semarang Masih yang Tertinggi!

Ganjar juga mengatakan bahwa penetapan UMK Jawa Tengah ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi dan juga nilai alfa”, ujar Ganjar pada konferensi pers Rabu, 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x