Resmi Disahkan, Ini Sederet Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan Baru

12 Juli 2023, 11:43 WIB
Aksi ratusan tenaga kesehatan penolakan pengesahan UU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023. /ANTARA

KILAS KLATEN - DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). 

Sebelumnya rancangan tersebut sempat banyak terjadinya penolakan dari kalangan tenaga medis yang tergabung dalam berbagai organisasi, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII),  Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Bukan tanpa alasan, mereka menolak dikarenakn dalam pembahasan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang tersebut banyak pasal yang dinilai kontroversi. Seperti dkutip Kilas Klaten dari Pikiran-Rakyat, berikut sederet pasal kontroversial tersebut:

Pasal-Pasal Kontroversi Undang-Undang Kesehatan

1. Dokter Asing Mudah Masuk Indonesia

Menurut Pasal 233 Undang-Undang Kesehatan, dokter asing diperbolehkan untuk langsung praktik di Indonesia.

"Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP)."

Selain itu, UU Kesehatan juga mencabut kewajiban bahwa dokter asing untuk tidak menguasai bahasa Indonesia.

Selanjutnya, untuk membuka praktik, dokter asing harus memenuhi persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek, dan Syarat Minimal Praktek. Namun, dokter asing yang telah lulus pendidikan spesialisasi dan dokter diaspora akan mendapatkan pengecualian.

Pasal ini menuai penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI berpendapat bahwa aturan ini memiliki potensi bahaya karena dokter spesialis dapat melakukan praktik tanpa mendapatkan rekomendasi dari IDI.

Baca Juga: Apakah Minum Kopi di Pagi Hari Tidak Berbahaya? Ini Faktanya!

2. Kelalaian Sama Dengan Pidana

Menurut Pasal 462 Ayat (1), tindakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi pidana.

"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."

Selanjutnya, pada Ayat 2 dijelaskan,  "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Pasal ini bertujuan untuk memberikan konsekuensi hukum kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian yang serius dan berakibat pada luka berat atau kematian pasien.

3. Syarat Dapatkan SIP

Menurut ketentuan Pasal 235 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan, syarat untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan adalah memiliki Surat Tenaga Registrasi (STR), menyertakan alamat praktik, dan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang ditetapkan.

4. Organisasi Profesi Tenaga Medis Dibatasi

Disebutkan dalam Pasal 314 ayat (2) pasal tersebut mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.

"Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi."

5. Konsil Bertanggung Jawab pada Menteri

 

Sebelumnya, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan sebuah lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Kesehatan yang SAH, kewenangan pengawasan KKI akan beralih ke tangan Menteri. Hal ini diatur dalam Pasal 239 ayat 2.

"Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri."

Baca Juga: Sering Menggunakan AC? Waspada, Ini Dia Dampak Negatif Bagi Kesehatan!

6. STR Seumur Hidup

Sebagaimana halnya dengan ijazah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup. "STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup,". demikian isi Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan.

Berikut diatas sederet pasal kontroversial yang dinilai kontroversial dalam Undang-Undang Kesehatan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler