Pakar Kedokteran Tanggapi Omnibus Kesehatan yang Kontroversial: Sebagian Apa yang Kami Mau di Akomodasi

- 29 November 2022, 20:53 WIB
Omnibus Law Kesehatan
Omnibus Law Kesehatan /Tangkapan Layar/Dr Tony Setiobudi/Youtube//

Dirinya menuturkan bahwa narasumber pernah duduk sebagai pengurus IDI sebagai wakil ketua dewan penasehat 2012-2015.

“Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang ini barangkali saya dan beberapa teman mengajukan yudisium review hanya beberapa pokok yang kami review tapi sebagian besar ditolak oleh mahkamah konstitusi,” kata Dr. Judilherry.

Baca Juga: Langkanya Pupuk Bersubsidi Jadi Faktor Penghambat bagi Petani di Musim Tanam

Dirinya menuturkan hanya satu yang dikabulkan oleh mahkamah konstitusi “Hanya satu yang dikabulkan oleh mahkamah konstitusi yaitu tentang usulan kami tidak boleh ke arah jabatan pengurus IDI dengan anggota konsen kedokteran,” tutur beliau.

Ketika Dr. Ditanyakan apa tanggapanmu tentang Omnibus Law saat ini apakah sudah sejalan dengan apa yang beliau perjuangkan selama ini dirinya menjawab.

“Sebagian besar yang kami harapkan di akomodasi di Undang-undang kesehatan Omnibus Law ini,” kata Dr. Judilherry.

Ketika dirinya ditanya mengenai apa dampaknya ketika Omnibus Law disahkan dan apa dampaknya bagi praktek kedokteran di Indonesia?.

Pada undang-undang yang lama para dokter harus masuk IDI untuk mendapat lisensi atau rekomendasi.

Dirinya menuturkan “Kok di buat Undang-undang yang membuat dokter terpaksa masuk organisasi IDI," katanya.

Baca Juga: Ma’ruf Amin : Kopi Papua Menjadi Produk Unggulan Indonesia dan Harus Mendunia

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah