Yang beliau sayangkan kenapa kalau tidak masuk organisasi IDI yang ditakutkan para dokter tidak akan diberikan izin praktek.
“IDI adalah Induk terbesar Organisasi dokter di Indonesia mereka yang mengeluarkan lisensi, ini membuat semacam keterpaksaan untuk menjadi anggota IDI kalau tidak tidak mendapat rekomendasi,” pungkasnya.
Dirinya juga memperbolehkan undang-undang ini disahkan asal harus voluntary atau sukarela masuk organisasi.
dirinya menuturkan bahwa undang undang Omi Buslaw akan berdampak baik untuk kedokteran di Indonesia.***