Resmi Disahkan, Ini Sederet Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan Baru

- 12 Juli 2023, 11:43 WIB
Aksi ratusan tenaga kesehatan penolakan pengesahan UU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023.
Aksi ratusan tenaga kesehatan penolakan pengesahan UU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023. /ANTARA

KILAS KLATEN - DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). 

Sebelumnya rancangan tersebut sempat banyak terjadinya penolakan dari kalangan tenaga medis yang tergabung dalam berbagai organisasi, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII),  Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Bukan tanpa alasan, mereka menolak dikarenakn dalam pembahasan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang tersebut banyak pasal yang dinilai kontroversi. Seperti dkutip Kilas Klaten dari Pikiran-Rakyat, berikut sederet pasal kontroversial tersebut:

Pasal-Pasal Kontroversi Undang-Undang Kesehatan

1. Dokter Asing Mudah Masuk Indonesia

Menurut Pasal 233 Undang-Undang Kesehatan, dokter asing diperbolehkan untuk langsung praktik di Indonesia.

"Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP)."

Selain itu, UU Kesehatan juga mencabut kewajiban bahwa dokter asing untuk tidak menguasai bahasa Indonesia.

Selanjutnya, untuk membuka praktik, dokter asing harus memenuhi persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek, dan Syarat Minimal Praktek. Namun, dokter asing yang telah lulus pendidikan spesialisasi dan dokter diaspora akan mendapatkan pengecualian.

Pasal ini menuai penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI berpendapat bahwa aturan ini memiliki potensi bahaya karena dokter spesialis dapat melakukan praktik tanpa mendapatkan rekomendasi dari IDI.

Baca Juga: Apakah Minum Kopi di Pagi Hari Tidak Berbahaya? Ini Faktanya!

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x