2. Kelalaian Sama Dengan Pidana
Menurut Pasal 462 Ayat (1), tindakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi pidana.
"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."
Selanjutnya, pada Ayat 2 dijelaskan, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Pasal ini bertujuan untuk memberikan konsekuensi hukum kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian yang serius dan berakibat pada luka berat atau kematian pasien.
3. Syarat Dapatkan SIP
Menurut ketentuan Pasal 235 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan, syarat untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan adalah memiliki Surat Tenaga Registrasi (STR), menyertakan alamat praktik, dan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang ditetapkan.
4. Organisasi Profesi Tenaga Medis Dibatasi
Disebutkan dalam Pasal 314 ayat (2) pasal tersebut mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.
"Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi."
5. Konsil Bertanggung Jawab pada Menteri
Sebelumnya, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan sebuah lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Kesehatan yang SAH, kewenangan pengawasan KKI akan beralih ke tangan Menteri. Hal ini diatur dalam Pasal 239 ayat 2.