Resmi Disahkan, Ini Sederet Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan Baru

- 12 Juli 2023, 11:43 WIB
Aksi ratusan tenaga kesehatan penolakan pengesahan UU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023.
Aksi ratusan tenaga kesehatan penolakan pengesahan UU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023. /ANTARA

"Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri."

Baca Juga: Sering Menggunakan AC? Waspada, Ini Dia Dampak Negatif Bagi Kesehatan!

6. STR Seumur Hidup

Sebagaimana halnya dengan ijazah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup. "STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup,". demikian isi Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan.

Berikut diatas sederet pasal kontroversial yang dinilai kontroversial dalam Undang-Undang Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah