"Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri."
Baca Juga: Sering Menggunakan AC? Waspada, Ini Dia Dampak Negatif Bagi Kesehatan!
6. STR Seumur Hidup
Sebagaimana halnya dengan ijazah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup. "STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup,". demikian isi Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan.
Berikut diatas sederet pasal kontroversial yang dinilai kontroversial dalam Undang-Undang Kesehatan.***