Pemkab Klaten Dapat Dana Hasil Cukai Tembakau Senilai Rp 16,9 Miliar

11 Oktober 2022, 17:19 WIB
Pemkab Klaten dapat Dana Hasil Cukai Tembakau Senilai Rp 16,9 Miliar /

KILAS KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun 2022 ini dapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 16,9 miliar.

Dana bagi hasil tersebut disampaikan oleh praktisi DBHCHT Pemprov Jawa Tengah Een Erliana dalam pentas Kolaborasi ‘Warung Mentel’ dalam rangka sosialisasi gerakan gempur rokok ilegal yang berlangsung di Monumen Juang 45 Klaten pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Selanjutnya, dana hasil cukai tersebut akan masuk ke APBD Klaten tahun 2022 yang nantinya dimanfaatkan bagi masyarakat dalam berbagai kegiatan.

Een menyampaikan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang sesuai dengan sifatnya.

Diantaranya konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaian yang dapat menimbulkan hal negatif serta pemakainya perlu dikenakan pungutan negara demi keseimbangan, termasuk rokok yang merupakan produk turunan dari tembakau.

Baca Juga: Payung Juwiring dan Putaran Miring Gerabah Melikan Khas Klaten Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional

“Cukai masuknya ke negara, dari negara dikembalikan lagi kepada masyarakat di antaranya untuk kegiatan sosialisasi, kesejahteraan masyarakat, bantuan langsung tunai (BLT), dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya, seperti dilansir dari KilasKlaten.com dari Klatenkab.go.id.

Perlu diketahui, saat ini Jawa Tengah merupakan wilayah penghasil tembakau terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Timur.

Selain itu, Klaten merupakan salah satu daerah dengan sentra pertanian tembakau yang memiliki kualitas unggul.

 

Een juga menyampaikan, penggunaan alokasi DBHCHT tersebut berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.

Dalam peraturan tersebut terdapat tiga alokasi DBHCT yakni, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri melalui peningkatan SDM serta pembinaan lingkungan sosial.

“Bisa berupa bantuan sarana dan prasarana untuk petani tembakau dalam mengelola tembakau seperti pupuk, benih tembakau, atau bibit benih lainnya, yang tujuannya untuk peningkatan kualitas panen tembakau itu sendiri”.

Selanjutnya ia juga menambahkan “DBHCHT juga bisa dialokasikan untuk memberikan pelatihan secara gratis kepada masyarakat supaya memiliki skill keterampilan dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya seperti las, kecantikan, barista,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Alami Kebutaan Mendadak, Bocah Asal Polanharjo Klaten Kini Ditangani Pemerintah Daerah

Kesempatan yang sama, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, Aries Baroto menyampaikan, cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Hal tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai bidang. Ia juga menghimbau pada masyarakat untuk turut membantu dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar cukai. Padahal DBHCHT memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Kami mohon bantuan kepada bapk ibu yang datang untuk menjadi agen-agen informasi untuk bisa menularkan lagi apa yang sudah disampaikan pada malam hari ini sosialisasi, karena Bea Cukai dan Pemerintah tidak dapat bergerak sendiri tanpa bantuan masyarakat,” paparnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: klatenkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler