Polisi Angkat Bicara Terkait Pelajar SMP di Wonosari Klaten Tewas saat Latihan Silat

1 Juni 2023, 16:10 WIB
Polisi Angkat Bicara Terkait Pelajar SMP di Wonosari Klaten Tewas saat Latihan Silat -f/istimewa /

KILAS KLATEN - Seorang pelajar SMP AP (14) di Desa Wadung Getas Kecamatan Wonosari Klaten tewas saat berlatih silat di halaman Masjid Baiturahman pada 29 Mei 2023.

Terkait tewasnya pelajar SMP tersebut, Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan bahwa pihaknya kini telah menetapkan seorang remaja inisial ZR berumur 14 tahun sebagai tersangka anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

ZR ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum lantaran usianya yang masih belia, 14 tahun. Status penetapan tersebut berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pihak Polres Klaten juga telah memeriksa 11 saksi terkait hal tersebut, pihaknya juga telah menggelar olah TKP serta melakukan autopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga mendapat kekerasan sebelum dirinya terbentur ke lantai hingga mati lemas.

"Korban diduga mendapat dua kali tendangan dan dua pukulan ke arah dada dan perut oleh ZR," katanya.

Diketahui, peristiwa nahas tersebut berawal dari latihan rutin yang dilakukan oleh korban bersama dengan teman-temannya.

Baca Juga: Kodim Klaten Gelar Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Stunting

Usai melakukan pemansan dan pasang kuda-kuda, ZR yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka disebut telah menendang serta memukul korban hingga terkapar lemas.

Nah, saat korban terjatuh, kepala korban juga dikabarkan terbentur di lantai. Saat itu, korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

 

Atas perbuatannya, ZR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena faktor usia yang masih 14 tahun. Selain itu ada permohonan dari keluarganya karena yang bersangkutan masih sekolah.

Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut dan melakukan koordinasi dengan BAPAS karena pelaku masih di bawah umur. Pelaku belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan akan menghadapi ujian sekolah.

"Kita koordinasi dengan Bapas untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku. Ancaman hukuman 15 tahun. Barang bukti yang kita amankan pakaian korban," ujarnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler