1. KTP asli dan fotocopy
2. STNK asli dan fotocopy
3. BPKB asli
Jika Anda ingin pergi ke kantor samsat Klaten bisa langsung saja pergi ke lokasi alamat di Mlinjon, Tonggalan,Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kantor pusat pengurusan STNK ini buka setiap hari senin - Jumat pukul 07.30-15.30, wib sedangkan khusus hari Sabtu 07.30-12.00 wib dan hari minggu tutup.
Selain itu untuk warga klaten yang ingin mengurus perpanjangan STNK di malam hari jangan khawatir, karena ada jam tersebut yaitu pada hari Senin-Minggu pukul 16.30-19.00 wib di halaman kantor pusat samsat Klaten.
Baca Juga: Sebagai Syarat Wajib Pembuatan SIM dan STNK, Berikut Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan (Ganti Plat)
Sedangkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, bisa dilakukan dengan syarat berikut ini:
1. Fotocopy persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan