Wakil Bupati Klaten Sampaikan Jawaban Bupati Terkait Dua Raperda di Ruang Rapat Paripurna

- 8 Februari 2023, 18:00 WIB
Wakil Bupati Klaten Sampaikan Jawaban Bupati Terkait Dua Raperda di Ruang Rapat Paripurna
Wakil Bupati Klaten Sampaikan Jawaban Bupati Terkait Dua Raperda di Ruang Rapat Paripurna /klatenkab.go.id

KILAS KLATEN – Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyampaikan jawaban bupati terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna. Dua Raperda tersebut mengenai pengembangan pondok pesantren dan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Jawaban tersebut disampaikan langsung saat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, pada Rabu 8 Februari 2023.

Rapat tersebut dihadiri Forkopimda Klaten, Sekda Kabupaten Klaten, Kepala OPD, Ketua Parpol, Pimpinan Ormas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan LSM, dan tamu undangan lain.

Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyampaikan terkait Raperda Pengembangan Pondok Pesantren, ia mengungkapkan bahwa jumlah pondok pesantren di Kabupaten Klaten sebanyak 97 pesantren yang terdaftar di Sistem Informasi Angka Keberadaan Pesantren (Sitren). 

Baca Juga: Pemkab Klaten Sampaikan Dua Raperda ke DPRD

Kemudian, pondok pesantren di bawah Kementerian Agama sebanyak 61 pesantren, dan pesantren rintisan hanya berjumlah 36.

“Sedangkan besaran kemampuan daerah untuk bisa memfasilitasi pengembangan pesantren menyesuaikan ketersediaan kemampuan daerah,” ucap Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, dikutip Kilas Klaten.com melalui klatenkab.go.id, pada Rabu 8 Februari 2023.

Wakil Bupati Yoga juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenag Klaten dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (Ponpes), dengan menyusun regulasi tata cara pemberian bantuan pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban terhadap pemberian bantuan tersebut, serta menyiapkan alokasi anggaran untuk memfasilitasi pengembangan ponpes.

Tak hanya memberikan penjelasan terkait pengembangan Pondok Pesantren, Wakil bupati itu pun menjelaskan mengenai Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Yoga memaparkan bahwa dalam menegaskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat dilalui dengan pendidikan non formal yang dilakukan secara terstruktur dan berpegang erat pada aturan.

Baca Juga: Diterjang Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Klaten, Umbul Brondong Tutup Hari Ini Rabu 8 Februari 2023

Dalam pemberian materi dapat mencantumkan kurikulum dan sesuai lembaga.

Selain itu, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat dilalui dengan jalur informal. Hal ini dilakukan dalam partisipasi masyarakat untuk pendidikan pancasila secara masif dan intensif.

Wakil Bupati Klaten itu juga menyampaikan bahwa Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan wujud keinginan politik sekaligus kebijakan yang strategis dalam rangka membangun karakter bangsa warga Kabupaten Klaten.

Kemudian  Ketua DPRD, Hamenang Wajar Ismoyo menetapkan adanya penetapan pembahasan terkait Raperda gabungan antara dua Komisi DPRD 1 dan 2 membahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan penjelasannya terkait Raperda mengenai Pengembangan Pondok Pesantren yang dibahas oleh gabungan dari Komisi 3 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Asal Klaten Cabuli Siswi SMP Hingga 109 Kali, Begini Ceritanya

Dikutip melalui klatenkab.go.id, pada pembahasan terakhir dijelaskan bahwa penjelasan dan pembahasan terkait dua Raperda ini akan dilanjutkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna selanjutnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: klatenkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah