Mengetahui peristiwa yang terjadi itu, pemilik toko langsung bergegas untuk melaporkan hal ini ke Polres Klaten. Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian helm di rumahnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Klaten Sampaikan Jawaban Bupati Terkait Dua Raperda di Ruang Rapat Paripurna
Pelaku Abidin nekat mencuri helm itu lantaran terlilit hutang Rp10 Juta, dan ia mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya dirinya melakukan kejadian pencurian ini.
Pelaku pencurian helm di Klaten itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ia pun harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku pencurian helm itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. ***