Samsat Keliling 2: Balai Desa Ponggok, pukul 08.00 – 15.00 WIB
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling Klaten tersebut hanya bisa untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan STNK yang lima tahunan atau ganti plat.
Baca Juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Kakorlantas Polri Ajak Masyarakat Segera Aktifkan BPJS Kesehatan
Syarat Perpanjang STNK di Samsat Keliling Klaten
Berikut syarat yang harus warga Klaten penuhi ketika hendak melakukan perpanjang STNK tahunan di Samsat Keliling:
- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli
Jika Anda ingin pergi ke kantor samsat Klaten bisa langsung saja datang ke lokasi alamat di Mlinjon, Tonggalan,Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kantor pusat pengurusan STNK tersebut buka setiap hari Senin – Jumat pukul 07.30-15.30 WIB, sedangkan untuk hari Sabtu buka pukul 07.30 - 12.00 wib, dan kantor ini tutup di hari Minggu.
Tak hanya buka di siang hari, tetapi Samsat Klaten ini memiliki jam operasional di malam hari. Jadi, bagi warga Klaten yang ingin memperpanjang STNK di malam hari dapat mengunjungi halaman kantor pusat samsat Klaten pada hari Senin – Sabtu (kecuali tanggal merah) dari pukul 16.30 – 19.00 WIB.
Baca Juga: Sebagai Syarat Wajib Pembuatan SIM dan STNK, Berikut Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan (Ganti Plat)
Nah, bagi Anda yang ingin perpanjangan STNK 5 tahunan, dapat dilakukan dengan syarat berikut ini: