Adipura ini juga bertujuan untuk membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam berperan menyesuaikan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan untuk menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Dalam penjelasannya tersebut, ada beberapa kriteria yang diambil dan dijadikan penilaian terhadap kabupaten atau kota, di antaranya pengelolaan sampah masyarakat harus paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill dan tidak dilakukan secara open dumping.
Kemudian, pengurangan dan penanganan sampah yang ada di Kabupaten atau kota serta penerapan sistem pengelolaan secara terpadu, terkini, profesional mulai dari hulu ke hilir.
Baca Juga: Bupati Klaten Resmikan Taman Kuliner, Sri Mulyani: Terima Kasih Kepada PKL yang Mau Diboyong ke Sini
Dirjen Pengelolaan Sampah juga menjelaskan bahwa Adipura tak hanya fokus pada penanganan saja, namun juga fokus pada perhatian yang serius dalam upaya pengurangan sampah yang meliputi proses pemilahan, pendauran, penggunaan ulang sampah, dan tetap memberikan perhatian lebih pada kegiatan dalam penanganan sampah di TPA.
Selanjutnya dalam sambutannya tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya berharap bahwa program Adipura ini dapat mendorong kabupaten atau kota untuk mencapai target penanganan sampah 100% di tahun 2025.
Tak hanya itu, Siti Nurbaya juga berharap bahwa kabupaten atau kota terus berbenah dan beradaptasi untuk meningkatkan perkembangan metode pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan agar dapat menemukan solusi terbaik dalam menangani persoalan sampah tersebut.***