Putri Candrawathi Tetap Kukuh Mengaku Korban Pelecehan, Kamaruddin Tanggapi dengan Pernyataan Menohok

29 Agustus 2022, 20:09 WIB
Kamaruddin Simanjuntak /Portal Jember/

KILAS KLATEN - Dari hasil pemeriksaan Putri Candrawathi yang telah dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022 ia tetap kukuh mengaku sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak berikan tanggapan yang menohok.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pihaknya tidak percaya dengan Putri Candrawathi yang dalam pemeriksaan tetap mengaku sebagai korban pelecehan atau asusila.

Menurutnya, keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan yang dialaminya sering berubah, sehingga hal ini diragukan oleh Kamaruddin.

"Ya tidak percaya. Orang pertama dibilang (pelecehan itu terjadi) di Duren Tiga, kok (sekarang) lompat ke Magelang,” kata Kamaruddin dikutip KilasKlaten.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jelang Rekonstruksi Kematian Brigadir J, Pengacara Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pastikan Hadir

Selain itu, Kamaruddin juga mempertanyakan atas peristiwa dan waktu dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Pihaknya menginginkan hal tersebut dijeberkan secara terperinci dan jelas ke hadapan publik.

"Kalau sampai antarkota, antarprovinsi, itu tidak masuk akal ya. Jadi mesti tanyakan dulu, Ibu Putri kapan dan di mana dia jadi korban, tanggal berapa, hari apa, jam berapa biar gampang kita patahkan, kan gitu," ungkapnya.

Mengingat keterangan Putri Candrawathi selalu berubah-ubah, ia khawathir kedepannya mungkin saja akan mengubah pengakuanya lagi.

Diketahui keterangan awal menyebut dugaan tindak asusila itu terjadi di Jakarta, lalu berganti jadi di Magelang.

 

Pihak Kepolisian akan menggelar rekonstruksi kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Singgung Ferdy Sambo Bisa Saja Tidak Kena Pasal Pembunuhan, Berikut Penjelasannya

Adapun kelima tersangka dijadwalkan akan menghadiri dalam proses rekonstruksi tersebut, termasuk Bharada E, yang kini statusnya sebagai justice collaborator.

 

Akan tetapi, kehadiran Bharada E dipertimbangkan oleh Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) mengingat dalam proses rekonstruksi tersebut Ferdy Sambo juga turut hadir.

Alasan psikologis lah yang menjadi pertimbangan LPSK juka nantinya Bharada E bertemu dengan Ferdy Sambo.

Sehingga saat ini LPSK telah berkoordinasi oleh penyidik kepolisian agar kehadiran Bharada E  bisa digantikan oleh peran pengganti.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler