Polsek Sumbersari Jember Ungkap Kasus Penemuan Bayi Perempuan

12 September 2022, 19:16 WIB
Polsek Sumbersari Jember berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan di halaman Yayasan Mambaul Ulum, Kebonsari, Sumbersari, Jember. /Tribrata News Jatim/

KILAS KLATEN – Unit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan di halaman Yayasan Mambaul Ulum, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

“Kami berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang masih hidup, dan mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial RA (24),” ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng SH, Senin (12/06/2022) sebagaimana dikutip dari Tribrata News Jatim.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pelaku adalah seorang karyawan toko, asal Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso,

Lebih lanjut, Kompol Sugeng SH juga menjelaskan kronologi kasus penemuan bayi perempuan tersebut.

Baca juga: Polres Pasuruan Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan, Modusnya Kirim Minuman Dicampur Racun Tikus

Menurutnya, pengungkapan kasus penemuan bayi perempuan tersebut berawal ketika Unit Reskrim Polsek Sumbersari mendapatkan laporan penemuan bayi yang baru berusia tiga hari.

Kemudian, dilakukan evakuasi untuk menyelamatkan bayi tersebut dan dilanjutkan olah TKP dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.

Dari beberapa keterangan saksi, didapatkan keterangan identitas nama ibu bayi tersebut sehingga dilakukan pengecekan ke Bondowoso untuk mengamankan ibu kandung.

Pelaku yang berinisial RA pun mengakui sehingga, ia diamankan ke Polsek Sumbersari.

Adapun pria berinisial NO (suami siri) asal Desa Bukor, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso kemudian datang ke Polsek Sumbersari setelah dihubungi RA.

Diketahui, keduanya telah menikah siri sekitar bulan Agustus 2021 yang mana setiap harinya tidak selalu tinggal bersama.

Pada saat melahirkan di Rumah sakit Mitra M, Kamis, 8 September 2022, kemudian RA minta pulang paksa.

Setelah itu, mereka berdua bingung mau membawa bayinya kemana. Atas inisiatif NO (suami siri), bayi perempuan itu pun ke panti asuhan agar tidak diketahui oleh ortu NO.

Setelah itu mereka berdua searching alamat dan nomor HP yayasan anak yatim dan menemukan Yayasan Mambaul Ulum.

Mereka berdua berangkat ke Jember malam hari dengan maksud menitipkan bayi dan sempat menelpon pengurusnya dengan mengatakan akan menitipkan bayi.

Akan tetapi pengurus tidak bersedia sebab sudah malam sehingga RA dan NO disuruh datang besok lagi.

Baca juga: Tangkap Kurir Narkoba, Polres Nunukan Kalimantan Utara Amankan 1 Kilogram Sabu

Karena tidak diterima, maka bayi kedua tersangka diletakkan di halaman depan yayasan dengan maksud agar bayi tersebut dirawat orang lain.

Penemuan bayi perempuan itu sendiri sudah terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekitar jam 06.00 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya bakal dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76B Jo pasal 77 B UU RI no 35 th 2014 Undang-undang tentang perlindungan anak.***

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler