Gagalkan Penyelundupan Miras ke Ternate, Polda Maluku Utara Amankan Seorang Pelaku

18 September 2022, 12:13 WIB
Gagalkan Penyelundupan Miras ke Ternate, Polda Maluku Utara Amankan Seorang Pelaku /Antara/

KILAS KLATEN - Petugas Polda Maluku Utara gagalkan penyelundupan miras atau minuman keras dari Sulawesi Utara ke ternate, seorang pemuda berinisial PH alias Philips (28) berhasil diamankan.

Dilansir oleh Kilas Klaten dari Antara, Direktorat Ditsabhara Polda Maluku Utara atau Malut berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kantong miras dari Sulawesi Utara ke Ternate.

Selain menyita ratusan kantong miras dari Sulawesi Utara ke Ternate, Polda Maluku Utara juga menangkap seorang pemuda pelaku penyelundupan berinisial PH alias Philips (28) yang diduga sebagai penyuplai minuman keras.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pada Minggu (18/9), membenarkan temuan tersebut.

Baca juga: Ribuan Botol Miras Ilegal yang Diamankan Polda Metro Jaya Dimusnahkan

Ia mengungkapkan, bahwa miras yang diselundupkan dari Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menggunakan kapal ferry dan akan dibawa oleh pelaku ke Halmahera Tengah (Halteng) melalui Kota Ternate.

Michael juga mengatakan, razia peredaran minuman keras tradisional ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2004 yang melarang seluruh peredaran minuman beralkohol masuk ke daerah tersebut.

Oleh karena itu, dalam razia itu, petugas Polda Maluku Utara berhasil menemukan barang bukti, serta pelaku sudah diamankan ke Kantor Mako Sabhara untuk diproses lebih lanjut.

"Sehingga, dengan barang bukti dan pelaku berhasil diamankan ini akan proses lanjut, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kabid Humas.

Dia juga menjelaskan kronologis penangkapannya. Saat itu pelaku Philips menggunakan sepeda motor tipe Yamaha jenis Fino dengan nomor polisi DG 5818 ON di lingkungan Toloko untuk menjemput penyelundupan miras.

Pelaku Philips yang ditangkap ketika Subditgasum Samapta Polda Maluku Utara yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Zulkifli Machmud melakukan razia rutin di wilayah hukum Kota Ternate.

Saat razia rutin itu, anggota melihat Philips yang mengendarai sepeda motor serta membawa sebuah kantong plastik besar yang diduga barang haram.

Untuk memastikan barang yang dibawa tersebut, anggota lalu menghentikan Philips dan dilakukan pengecekan isi dari dalam barang bawaannya.

Baca juga: Dalam Kurun Waktu Empat Hari, Polda Metro Jaya Ungkap 45 Kasus Narkoba

Benar saja, setelah dibuka, anggota menemukan 73 kantong plastik berisi minuman keras siap edar dan pelaku Philips bersama barang bukti lalu diamankan ke Mako Ditsabhara Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler