Bareskrim Polri Menetapkan Dua Pihak Menjadi Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

17 November 2022, 21:04 WIB
Bareskrim Polri Menetapkan Dua Pihak Menjadi Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut /

KILAS KLATEN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Kamis, 17 November 2022, menetapkan dua pihak korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC. Mereka diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

Irjen Dedi Prasetyo  selaku Kadiv Humas Polri mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan yang dilansir dari PMJ News.

Dedi mengungkapkan, PT. A sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glycol (PG) yang ternyata mengandung ethylene glycol (EG) dan Diethylene glycol (DEG) melebihi ambang batas.

Baca Juga: Beda PNS dan P3K? Jangan Sampai Keliru, Simak Perbedaannya Disini!

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujarnya.

Dedi juga mengatakan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC.

Di mana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV.SC,  ditemukan 42 drum PG yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri, mengandung EG yang batas kadar yang ditentukan.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk purchasing order (PO) dan delivery order (DO)  PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ungkap Dedi.

Baca Juga: Berdoa Menurut Gus Baha: Jangan Minta Hal Aneh-Aneh, Cukup Ini Saja!

Dirinya menjelaskan, PT. A selaku korporasi bisa dijerat Pasal berlapis tentang Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan CV. SC, bisa dijerat dengan Pasal berlapis mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penyidikan akan terus berlangsung, selanjutnya pihaknya akan melakukan pendalaman kemungkinan dugaan adanya supplier lain pemasok PT. A. hingga melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.***

 

Editor: Masruro

Sumber: PMJ News

Terkini

Terpopuler