Polri Hentikan Sementara Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ini Alasanya

- 27 Agustus 2022, 00:20 WIB
putri candrawathi
putri candrawathi /kompas

Selain itu, kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri juga telah dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Diketahui Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam ksus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka lainya yakni Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo yang merupakan dalang dari pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Inilah Penampilan Perdana Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik

Semua tersangka telahdilakukan penahanan, kecuali Putri Candrawathi yang kini masih dalam proses pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun.*** 

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: CNNIndonesia.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah