Selain itu, kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri juga telah dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Diketahui Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam ksus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka lainya yakni Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo yang merupakan dalang dari pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Inilah Penampilan Perdana Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik
Semua tersangka telahdilakukan penahanan, kecuali Putri Candrawathi yang kini masih dalam proses pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun.***