Polri Hentikan Sementara Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ini Alasanya

- 27 Agustus 2022, 00:20 WIB
putri candrawathi
putri candrawathi /kompas

KILAS KLATEN - Polri telah menghentikan sementara pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J , setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan lebih dari 12 jam.

Penghentian pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yakni sudah larut malam dan menjaga kondisi Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat, 26 Agustus 2022.

"Pemeriksaan saudari PC dihentikan dulu, " ujar Dedi.

"Karena sudah larut dan menjaga kondisi yang bersangkutan," lanjut Dedi terkait alasan penghentian pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022. Selanjutnya hasil pemeriksaan tersbut akan disampaikan langsung oleh Dirtipidum Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Besuk

 

Dalam proses pemeriksaan tersebut Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam kedatangannya tersebut tidak kelihatan oleh awak media dan terkesan telah menghindari.

Arman Haris selaku pengacara Keluarga Ferdy Sambo kemudian memberikan penjelasan tentang keberadaan Putri Candrawathi. Menurut dia, Putri menjalani pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik.

Selain itu, kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri juga telah dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Diketahui Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam ksus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka lainya yakni Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo yang merupakan dalang dari pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Inilah Penampilan Perdana Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik

Semua tersangka telahdilakukan penahanan, kecuali Putri Candrawathi yang kini masih dalam proses pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun.*** 

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: CNNIndonesia.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah