"Kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Sebelumnya, juga diberitakan bahwa Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dan mengamankan 44 kilogram sabu.
Pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar - Malaysia - Pekanbaru - Jakarta tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal selama 2 minggu di daerah Pekanbaru Riau.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Pasma Royce mengatakan, bahwa jajarannya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar - Malaysia - Pekanbaru - Jakarta.
"Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 kg) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina.
Adapun satu orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berinisial AM (29).
"Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia," ungkap Pasma Royce.
Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Berhasil Amankan 44 Kg Sabu
Dari keterangan pelaku, didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.