"Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar sepuluh juta rupiah per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu," jelas Pasma Royce lebih lanjut.***