Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polres Batu Jawa Timur

- 20 September 2022, 17:46 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polres Batu Jawa Timur
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polres Batu Jawa Timur /ANTARA/

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, dan pencabulan dilakukan lebih dari sepuluh kali.

"Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban," katanya.

Petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan lainnya. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 82 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pelaku Eksibisionis di Tanjung Priok Berhasil Diringkus Polres Metro Jakarta Utara

"Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambat satu per tiga dari ancaman pidana," katanya.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x