Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara Oleh Hakim Agung, Mahfud MD Beri Tanggapan : Jangan Sampai Diampuni

- 23 September 2022, 21:12 WIB
Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara Oleh Hakim Agung, Mahfud MD Berikan Tanggapan : Jangan Sampai Diampuni
Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara Oleh Hakim Agung, Mahfud MD Berikan Tanggapan : Jangan Sampai Diampuni /Twitter/@PolhukamRI

KILAS KLATEN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berikan tanggapan terkait dugaan suap pengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Mahfud MD meminta kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung agar segera diusut secara tuntas.

Dalam penuturanya, Mahfud MD menyebut oknum penegak hukum di Mahkamah Agung yang terjerat kasus suap pengurusan perkara tersebut wajib diberikan hukuman yang berat.

“Itu harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim,” ucap Mahfud MD dikutip KilasKlaten.com dari Antara.

Baca Juga: Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

Saat ini Mahfud MD menyebut belum mendapatkan informasi secara lengkap terkait dengan hakim agung yang terjerat dalam kasus dugaan suap tersebut.

 

Namun demikian, Mahfud MD memastikan perkara tersebut ada dalam penanganan kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD mengatakan bahwa seorang hakim seharusnya menjadi contoh serta benteng keadilan bagi masyarakat, maka dari itu, juka terdapat hakim yang menyalahi aturan maka harus diberikan hukuman yang maksimal.

 

“Hakim itu benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana korupsi) terjadi, jangan sampai diampuni,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud MD juga meminta agar KPK mengusut tuntas jika terdapat pihak yang ingin mencoba melindungi hakim tersebut.

“Sekarang zaman transparan, digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa,” ucapnya.Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK

 

Sebelumnya KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurussan perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu tersangka tersebut yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang pecahan asing senilai 205 ribu dollar Singapura dan Rp50 juta.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah