Pasal Zina KUHP Baru: Cemas Wisatawan Ogah Ke Indonesia

- 9 Desember 2022, 08:10 WIB
Pasal Zina KUHP Baru: Cemas Wisatawan Ogah Ke Indonesia
Pasal Zina KUHP Baru: Cemas Wisatawan Ogah Ke Indonesia /Tangkapan layar channel youtube/BTv/

KILAS KLATEN - Ada beberapa pasal kontroversi pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 hingga menuai banyak komentar dari media luar terkait pasal Hak Asasi Manusia (HAM).

Media asing menganggap bahwa KUHP baru di Indonesia berisi beberapa pasal yang semakin mengurus kepentingan pribadi hingga urusan rumah tangga individu seperti persoalan perizinaan.

Hubungan seks diluar nikah diatur oleh KUHP dan mendapatkan pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta.

Media luar seperti CNN, menanggapi bahwa KUHP baru ini bisa berpotensi merusak sektor pariwisata Indonesia.

Baca Juga: Miris! Dalam KUHP Baru Hukuman Koruptor Makin Ringan, Minimal 2 Tahun

"Perubahan hukum pidana tidak hanya mengkhawatirkan para pembela hak asasi manusia, yang memperingatkan potensi mereka untuk membungkam kebebasan pribadi, tetapi juga perwakilan industri perjalanan - yang mengkhawatirkan dampak potensial mereka terhadap pariwisata." Keterangannya.

Tak hanya itu, melansir dari artikel Media luar yang berjudul In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage, New York.

Menanggapi Pengesahan KUHP baru yang dikhawatirkan menodai status Indonesia selama ini yang dianggap sebagai negara paling toleran dan demokratik di Asia Tenggara.

Baca Juga: Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta

Pidana Perzinaan tertuang pada Pasal 411 RKUHP:

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: youtube/BTv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x