Pasal Zina KUHP Baru: Cemas Wisatawan Ogah Ke Indonesia

- 9 Desember 2022, 08:10 WIB
Pasal Zina KUHP Baru: Cemas Wisatawan Ogah Ke Indonesia
Pasal Zina KUHP Baru: Cemas Wisatawan Ogah Ke Indonesia /Tangkapan layar channel youtube/BTv/

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca Juga: RUU KUHP Sah Jadi Undang-undang, Yasonna: Kita Patut Berbangga Karena Berhasil Memiliki KUHP Sendiri

Pengesahan pasal perzinaan yang mana diancam pidana penjara paling lama 1 tahun ini mendapatkan protes dari pengusaha-pengusaha hotel, pasalnya RUU memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan.

Salah satu yang dikhawatirkan pengusaha adalah jumlah wisatawan akan ogah datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara-negara lain. Misalnya ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam

Pengesahan RUU KUHP

Bicara soal RUU KUHP, tentu tidak dapat dilepaskan dari peristiwa demo besar yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta, pada September 2019. Demo besar yang juga menolak revisi UU KPK itu berujung pada penundaan pembahasan RUU KUHP.

Baca Juga: Amerika Serikat Tanggapi KUHP Perzinahan yang Baru Disahkan DPR: Bisa Menganggu Investasi Indonesia

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa 6 Desember 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU.

Itulah informasi mengenai dampak buruk dari pasal zina KHUP baru pada sektor pariwisata dan perhotelan.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: youtube/BTv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah