Imbas KUHP Soal Perzinahan, Australia Larang Warganya Berlibur ke Bali

- 10 Desember 2022, 10:30 WIB
Imbas KUHP Soal Perzinahan, Australia Larang Warganya Berlibur ke Bali
Imbas KUHP Soal Perzinahan, Australia Larang Warganya Berlibur ke Bali /pixabay
KILAS KLATEN - Kontroversi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang disahkan DPR berdampak buruk hingga ke pariwisata.
 
Undang-undang tentang perzinahan yang baru dalam KUHP mendapat reaksi keras dari negara tetangga Australia.
 
Dalam KUHP terbaru tertulis ancaman pidana bagi orang-orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah.
 
Hal ini membuat Australia meluncurkan travel advice atau peringatan perjalanan bagi warganya yang akan bepergian ke Indonesia khususnya Bali.
 
 
Terkait dengan peringatan tersebut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengatakan, travel advice yang diterbitkan pemerintah Australia itu merupakan hal yang biasa.
 
"Pengalaman Bali terhadap travel warning (advice) pemerintah Australia bukan hal baru, saya kira jelas dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak kementerian, pemprov melalui dinas pariwisata, dan ketua asosiasi pariwisata," ujar Oka kepada awak media, Jumat 9 Desember 2022.
 
Cok ace menyampaikan bahwa peringatan pemerintah Australia tidak berdampak terhadap kedatangan wisatawan ke Bali.
 
"Saya yakin wisatawan Australia yang akan berlibur ke Bali tidak akan berpengaruh," ujarnya.
 
Ia juga menyampaikan agar pelaku usaha berkontribusi meluruskan terkait polemik KUHP perzinahan, agar tidak menimbulkan salah paham bagi turis.
 
 
Ia menegaskan jika hal ini tidak diluruskan akan terus bergulir dan dimanfaatkan negara-negara kompetitor untuk menjatuhkan nama baik Bali.
 
"Saya sangat kaget ada cancelation akhir tahun ini, apa urusannya tahun ini sudah cancelation yah. Seseram apapun UU tersebut tidak ada urusan dengan atau sampai batal datang ke Bali. karena ini berlaku lagi tiga tahun,"  jelasnya.
 
Tjok Bagus selaku Kepala Dinas Pariwisata Bali juga menyampaikan agar wisatawan yang akan datang ke Bali maupun yang sudah berada disana, tidak perlu khawatir.
 
Dia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan para wisatawan asing di Bali dengan adanya KUHP itu. Apalagi, pasal-pasal yang menjadi polemik dalam KUHP tersebut merupakan delik aduan.
 
"Semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis.
 
 
Australia mengeluarkan travel advice ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru. Dalam KUHP diatur ketentuan larangan seks di luar nikah yang berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.
 
Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia, Kamis 08 Desember 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram Faktanya Google


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x