- Izin poligami
10. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
11. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan diluar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Lalu setelah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, maka yang harus dilalui adalah alur pendaftaran nikah di KUA. Berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya.
Baca Juga: Cara Daftar Nikah Melalui SIMKAH secara Online, Layanan Berbasis Digital yang Mudah dan Praktis
Cara Daftar Nikah di KUA
Berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.