Demi Menghemat Biaya, Nikah di KUA Jadi Tren Generasi Z dan Milenial, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

- 6 Februari 2023, 22:30 WIB
Nikah di KUA jadi Tren Generasi Z dan Milenial ini Cara Daftar dan Syarat Nikahnya
Nikah di KUA jadi Tren Generasi Z dan Milenial ini Cara Daftar dan Syarat Nikahnya /Danu Hidayatur Rahman/Pexels

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

4. Jika dilaksanakan diluar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar sekitar Rp 600.000 jika akad dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit setempat, seperti terbebas dari HIV dan telah menjalin imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lainnya.

Pelayanan KUA ini hanya tersedia pada jam kerja saja. Demikian penjelasan menikah di KUA, semoga menjadi penambah ilmu pengetahuan. ***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x