KILAS KLATEN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Palangkaraya sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Palangkaraya berikut ini, Sebelum Daftar PPDB di Palangkaraya tahun 2022.
Dikutip dari juknis PPDB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022/2023, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Palangkaraya tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 50%, afirmasi dengan kuota minimal 15%, perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%, dan prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung.
Jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju sesuai daftar zonasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.
Bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Palangkaraya melalui jalur zonasi, ada baiknya jika terlebih dahulu menyimak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Palangkaraya.
1 SMA Negeri 1 Palangka Raya (Palangka Raya-1)
Kecamatan Pahandut: Kelurahan Langkai, Pahandut, Panarung, Pahandut Seberang, Tanjung Pinang, Tumbang Rungan.
Kecamatan Jekan Raya: Kelurahan Palangka.
2. SMA Negeri 2 Palangka Raya (Palangka Raya-1)
Kecamatan Pahandut: Kelurahan Langkai, Pahandut, Panarung, Pahandut Seberang, Tanjung Pinang, Tumbang Rungan.
Kecamatan Jekan Raya: Kelurahan Palangka.
3 SMA Negeri 3 Palangka Raya (Palangka Raya-2)