Pembagian Zonasi SMA Negeri di Lamandau, Simak Sebelum Daftar PPDB 2022

- 28 Juni 2022, 07:56 WIB
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Kalteng (Kalimantan Tengah)
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Kalteng (Kalimantan Tengah) /

KILAS KLATEN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Lamandau sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Lamandau berikut ini, Sebelum Daftar PPDB di Lamandau tahun 2022.

Dikutip dari juknis PPDB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022/2023, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Lamandau tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 50%, afirmasi dengan kuota minimal 15%, perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%, dan prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung.

Baca juga: Jadwal PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah), Simak Sebelum Daftar PPDB 2022

Jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju sesuai daftar zonasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.

Bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Lamandau melalui jalur zonasi, ada baiknya jika terlebih dahulu menyimak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Lamandau.

1 SMA Negeri 1 Menthobi Raya (Lamandau-1)

Kecamatan Menthobi Raya: Desa Topalan, Desa Nanuah, Desa Melata, Desa Batu Ampar, Desa Lubuk Hiju, Desa Bukit Makmur, Desa Bukit Raya, Desa Mukti Manunggal, Desa Sumber Jaya, Desa Modang Mas, Desa Bukit Harum.
Kec. Bulik: Desa Perigi Raya.
Kec. Suling Tambun: Desa Tumbang Langkai.

2 SMA Negeri 1 Batang Kawa (Lamandau-2)

Kecamatan Batang Kawa: Desa Kinipan, Desa Batu Tambun, Desa Ginih, Desa Benakitan, Desa Liku, Desa Mengkalang, Desa Karang Mas, Desa Kina, Desa Jemuat.

3 SMA Negeri 1 Sematu Jaya (Lamandau-3)

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah