Pembagian Zonasi SMA Negeri di Seruyan, Simak Sebelum Daftar PPDB 2022

- 28 Juni 2022, 14:04 WIB
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Kalteng (Kalimantan Tengah)
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Kalteng (Kalimantan Tengah) /

KILAS KLATEN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Seruyan sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Seruyan berikut ini, Sebelum Daftar PPDB di Seruyan tahun 2022.

Baca juga: Jadwal PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah), Simak Sebelum Daftar PPDB 2022

Dikutip dari juknis PPDB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022/2023, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Seruyan tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 50%, afirmasi dengan kuota minimal 15%, perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%, dan prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung.

Jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju sesuai daftar zonasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.

Bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Seruyan melalui jalur zonasi, ada baiknya jika terlebih dahulu menyimak Pembagian Zonasi SMA Negeri di Seruyan.

1 SMA Negeri 1 Batu Ampar (Seruyan-1)

Kec. Batu Ampar: Desa Sebabi, Desa Sandul, Desa Kalang, Desa Derawa, Desa Wana Tirta, Desa Durian Kait, Desa Sahabu, Desa Batu Mangis.

2 SMA Negeri 1 Danau Seluluk (Seruyan-2)

Kec. Danau Seluluk dan Kec. Seruyan Raya: Desa Terawan, Desa Selunuk, Desa Lampasa, Desa Tabiku, Desa Bangkal, Desa Asam Baru, Desa Tanjung Hara, Desa Tanjung Paring, Desa Tanjung Rangas II, Desa Panimba Raya, Desa
Rungau Raya.

3 SMA Negeri 2 Danau Sembuluh (Seruyan-3)

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah