KILAS KLATEN – Capaian Pembelajaran atau CP Seni Lukis Pendidikan Khusus merupakan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa di akhir fase pada mata pelajaran Seni Lukis Pendidikan Khusus.
Berikut ini Capaian Pembelajaran Seni Lukis Pendidikan Khusus untuk menyusun ATP Seni Lukis Pendidikan Khusus SMPLB Fase D Kelas 7, kelas 8, dan kelas 9.
Sebagai informasi, Capaian pembelajaran atau CP yang digunakan di Sekolah Penggerak merupakan hal utama dalam suatu kurikulum dan kriteria suatu capaian pembelajaran yang baik yang dikembangkan oleh satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berikut ini Capaian Pembelajaran Seni Lukis Pendidikan Khusus untuk menyusun ATP Seni Lukis Pendidikan Khusus SMPLB Fase D Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 sebagaimana dikutip dari SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor 008/H/KR/2022.
Baca juga: Cara Menyusun Modul Ajar dengan Mudah
Capaian Pembelajaran atau CP Seni Lukis Pendidikan Khusus SMPLB Fase D Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9.
Pada fase D, peserta didik memahami dan menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), memilih bahan dan alat untuk melukis sesuai dengan kebutuhan.
Peserta didik melakukan proses melukis dengan menerapkan berbagai teknik melukis dengan objek flora, fauna dan alam benda pada media dua dimensi. Peserta didik melakukan pemeliharaan alat lukis secara berkala serta melaporkan hasil kerja dengan mengisi ceklis.
Capaian Pembelajaran Seni Lukis Pendidikan Khusus SMPLB Fase D Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Berdasarkan Elemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)