Mendikbudristek Nadiem Makarim Luncurkan Program Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

- 7 September 2022, 15:53 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim.
Mendikbud, Nadiem Makarim. /YouTube Kemdikbud RI/

“Perubahan terbesar pada jalur ini adalah kita menambahkan kriteria minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran, dan sisanya, yakni maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat,” ujar Nadiem.

Dengan ini, setiap peserta didik akan fokus terhadap seluruh mata pelajaran yang diemban pada jenjang pendidikan menengah dan mereka akan terdorong untuk membangun prestasi sesuai minat dan bakatnya.

“Untuk sukses pada jalur ini, peserta didik perlu menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting,” tutur Nadiem. 

Baca Juga: Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online, Berlaku Mulai 10 September 2022

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan seleksi nasional berdasarkan tes yang akan fokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah, bukan hafalan.

“Tidak ada lagi tes yang spesifik untuk setiap mata pelajaran. Tes ini akan diganti dan disederhanakan. Yang ada hanya tes skolastik yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris,” ujar Nadiem yang menegaskan.

Menurut Nadiem, dengan diterapkannya trasnformasi baru ini, skema seleksi akan menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.

“Oleh karena itu, kini pemerintah akan mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan,” kata Nadiem.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan sejumlah hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima pada masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, dan metode lain yang diperlukan; hingga besaran biaya.

Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, mulai dari jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terpenuhi hingga tata cara penyanggahan hasil seleksi. 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah