Sah, UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 Persen atau Menjadi Rp2.758.984

29 November 2022, 01:05 WIB
Sah, UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 Persen atau Menjadi Rp2.758.984 /ANTARA

KILAS KLATEN - Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023. Salah satunya UMP Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2023, dinyatakan bahwa Gubernur tiap-tiap provinsi mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat pada 28 November 2022.

Tiap-tiap Gubernur juga dapat menetapkan UMK (Upah minimum Kabupaten atau kota) 2023 dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Setelah penetapan UMP dan UMK 2023 oleh Gubernur Provinsi, maka penetapan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Angka kenaikannya berbeda di tiap provinsi berbeda, sebab dikalkulasi dengan mempertimbangkan beberapa variabel.

Baca Juga: Cara Daftar Tiktok Shop dan Strategi Bisnisnya untuk Jualan Online 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta penetapan UMP tahun 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dilansir dari ANTARA, Ida menjelaskan, dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, dirinya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut menurutnya, pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.

Lalu ada pertumbuhan ekonomi yang didapat dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: 10 Caffe dan Restoran Terbaru, Unik, Instagramable di Jakarta, Paling Rekomen Banget!

UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik 7,10 persen

Dilansir dari ANTARA, Pemerintah Provinsi Sultra resmi menetapkan UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar 7,10 atau Rp182.997,58 menjadi 2.758.984,54.

Hal tersebut disampaikan Sultra Asrun Lio selaku Sekretaris Daerah, pada Senin 28 November 2022.

Ia juga mengungkapkan, penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Asrun juga mengatakan, penetapan UMP 2023 berlaku di setiap kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.

dirinya berharap, agar seluruh pemerintah di 17 kabupaten/kota agar menaati ketentuan tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Gus Baha Tentang Resep Pernikahan Agar Langgeng, Pegang Satu Hadis Ini!

Asrun menegaskan, jika penetapan UMP ini tidak ditaati oleh perusahaan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.***

 

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler