UMK Sampang 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Sampang 4 Tahun Terakhir

- 24 November 2022, 16:05 WIB
UMK Sampang 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Sampang 4 Tahun Terakhir
UMK Sampang 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Sampang 4 Tahun Terakhir /Tima Miroshnichenko/Pexels

KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya para pekerja yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Penetapan besaran UMP Jatim tahun 2023 dan upah UMK Provinsi Jatim akan segera ditetapkan.

Rencana penetapan UMP Provinsi Jatim dan UMK wilayah Jatim tahun 2023 rencananya dilakukan pada 21 November dan 7 dan 30 November 2022 mendatang.

UMK merupakan standar upah  minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Kabupaten Sampang 2023.

Setiap tahunnya, UMK setiap daerah cenderung alami kenaikan. Termasuk UMK Kabupaten Sampang 2023 nantinya.

Baca Juga: Miris! Seorang Ibu Rela Jual Ginjal Untuk Membayar Hutang Sang Anak Hingga 200 Juta

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan maksimal 10 persen. Termasuk UMK Kabupaten Sampang 2023.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.

Untuk mengetahui jumlah UMK Kabupaten Sampang 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Kabupaten Sampang ditahun-tahun sebelumnya.

Sekadar pemberitahuan, pada tahun 2022, UMK tertinggi Provinsi Jatim, Kota  menduduki peringkat atas sebesar Rp 4.375.479,19. Sedangkan yang terbawah, ditempati Kabupaten Sampang sebesar Rp1.922.122,97

Besaran UMK 2022 di Kabupaten/Kota Jawa Timur ini disahkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Baca Juga: Kalahkan Argentina, Seluruh Pemain Arab Saudi Dapat Hadiah Rolls Royce Seharga 8 M

Inilah daftar kenaikan UMK Kabupaten Sampang selama empat tahun terakhir dimulai dari tahun 2019 hingga 2022:

UMK Kabupaten Sampang 2019: Rp1.763.267,65

UMK Kabupaten Sampang 2020: Rp1.913.321,73

UMK Kabupaten Sampang 2021: Rp1.913.321,73

UMK Kabupaten Sampang 2022: Rp1.922.122,97

Prediksi UMK Kabupaten Sampang 2023

Jumlah persentasi pasti dari kenaikan UMK Kabupaten Sampang belum diketahui secara pasti oleh pemerintah Provinsi.

Namun jika diasumsikan mengambil nilai tengah dari 10 persen, yakni 5 persen, maka nilai tengah UMK Kabupaten Sampang mencapai sekitar Rp2.018.228,98

Itulah informasi mengenai UMK Kabupaten Sampang empat tahun terakhir dan prediksi UMK Kabupaten Sampang 2023 yang akan diresmikan sebentar lagi.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah