Sah, UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 Persen atau Menjadi Rp2.758.984

- 29 November 2022, 01:05 WIB
Sah, UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 Persen atau Menjadi Rp2.758.984
Sah, UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 Persen atau Menjadi Rp2.758.984 /ANTARA

Lalu ada pertumbuhan ekonomi yang didapat dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: 10 Caffe dan Restoran Terbaru, Unik, Instagramable di Jakarta, Paling Rekomen Banget!

UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik 7,10 persen

Dilansir dari ANTARA, Pemerintah Provinsi Sultra resmi menetapkan UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar 7,10 atau Rp182.997,58 menjadi 2.758.984,54.

Hal tersebut disampaikan Sultra Asrun Lio selaku Sekretaris Daerah, pada Senin 28 November 2022.

Ia juga mengungkapkan, penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Asrun juga mengatakan, penetapan UMP 2023 berlaku di setiap kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.

dirinya berharap, agar seluruh pemerintah di 17 kabupaten/kota agar menaati ketentuan tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Gus Baha Tentang Resep Pernikahan Agar Langgeng, Pegang Satu Hadis Ini!

Asrun menegaskan, jika penetapan UMP ini tidak ditaati oleh perusahaan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x