Hal tersebut menurutnya, pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.
Lalu ada pertumbuhan ekonomi yang didapat dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyampaikan Pengumuman Resmi terkait penetapan kenaikan UMP Bali.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 847/03-M/HK/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023, diketahui bahwa UMP Bali tahun 2023 sebesar Rp2.713.672,28
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,81 persen dari UMP tahun sebelumnya.***