Sri Mulyani: Rumah Tangga Miskin Lebih Pilih Beli Rokok Daripada Telur, Ayam hingga Tahu dan Tempe

- 5 November 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi Cukai Rokok/Bisakah Pajak Rokok Dijadikan Sumber Biaya Kesehatan? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Cukai Rokok/Bisakah Pajak Rokok Dijadikan Sumber Biaya Kesehatan? Berikut Penjelasannya /Pixabay/Myriams-Fotos/Pixabay

"Pada tahun-tahun sebelumnya, dimana kita menaikkan cukai rokok yang sebabkan harga rokok meningkat sehingga keterjangkauan terhadap Rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Ancaman Krisis Pangan 2023 Semakin Nyata, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Nantinya Pemerintah akan terus menggunakan instrumen Cukai dalam rangka mengendalikan produksi dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

"Dalam hal ini, keputusan tersebut telah disetujui oleh untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujar Sri Mulyani.

Dalam menetapkan kenaikan Pemerintah mengkategorikan berdasarkan kelompok barang berbahan dasar tembakau tersebut.

"Karena Cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10 persen tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret Kretek mesin, sigaret putih mesin, dan sigaret Kretek tangan yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri," ujarnya.

Kenaikan cukai rokok nantinya akan berlaku pada tahun 2023, dan tahun 2024 nantinya juga akan diberlakukan kenaikan 10 persen***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah