Pemerintah Akan Naikan Cukai Rokok 10 Persen di Tahun 2023-2024, Cukai Rokok Eletrik Sampai 15 Persen

- 6 November 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi rokok tembakau.
Ilustrasi rokok tembakau. /Pexels.com/Luca Nardone/

Baca Juga: 5 Daftar Harga Rokok Termahal, Per Bungkusnya Capai 1,04 Per Juta

“ Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur ayam, serta tahu tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat”, Kata Menkeu.

Inilah yang menjadi pertimbangan Pemerintah untuk menaikan cukai hasil tembakau, guna menekan angka perokok sehingga affordability atau keterjangkaun masyarakat terhadap rokok akan makin menurun karena harganya yang semakin tinggi.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah