KILAS KLATEN – Pemerintah Kota New York mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan media sosial dengan tuduhan merugikan kesehatan mental anak-anak, di antaranya TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, dan YouTube.
Gugatan ini ditujukan kepada TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, dan YouTube atas dugaan mendorong krisis kesehatan mental anak muda secara nasional.
Langkah gugatan terhadap TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, dan YouTube ini diambil setelah Kota New York menyatakan media sosial sebagai ancaman kesehatan masyarakat pada akhir Januari.
Dalam gugatan ini, perusahaan-perusahaan tersebut dihadapkan pada tiga tuduhan, yaitu gangguan umum, kelalaian, dan kelalaian berat.
Baca Juga: Apple Akan Menyelesaikan Gugatan Rahasia Dagang terhadap Startup Chip Rivos
Administrasi Walikota Eric Adams menuding TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, dan YouTube atas ancaman terhadap kesehatan mental anak-anak, promosi kecanduan, dan dorongan perilaku yang tidak aman.
Gugatan ini menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan algoritma berbahaya, mekanisme mirip perjudian, dan manipulasi melalui balasan timbal balik untuk mendorong pengguna agar merespons tindakan positif dengan tindakan positif lainnya."
Kota New York berpendapat bahwa peningkatan penggunaan media sosial berdampak pada penurunan kesehatan mental anak muda selama "lebih dari satu dekade."
Sebagai tanggapan, Google dan Meta menyatakan bahwa mereka selalu bekerja dengan ahli keselamatan anak dan menyediakan fitur pengendalian orang tua.