New York Gugat Perusahaan Media Sosial Atas Dugaan Merugikan Kesehatan Mental Anak-Anak

- 15 Februari 2024, 16:41 WIB
Ilustrasi gugatan.
Ilustrasi gugatan. /Pixabay/jessica45 /

TikTok dari ByteDance juga menyoroti beberapa fitur khususnya, termasuk fitur terbatas usia, kontrol orang tua, dan batas waktu otomatis untuk pengguna di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Apple Mengalahkan Gugatan AliveCor Terkait Aplikasi Detak Jantung Untuk Apple Watch

Namun demikian, tidak ada perusahaan teknologi yang mengakui adanya fitur-fitur bermasalah yang dicatat oleh administrasi Adams.

Gugatan ini muncul setelah adanya dengar pendapat Senat tentang keselamatan anak daring, di mana CEO dari sebagian besar perusahaan teknologi yang disebutkan (kecuali Google) diundang untuk hadir.

Senator Lindsey Graham bahkan menegur para eksekutif teknologi tersebut dengan menyatakan bahwa "mereka memiliki darah di tangan mereka" merujuk pada kasus eksploitasi anak daring dan perundungan cyber yang mengakibatkan kematian.

Melalui gugatan ini, pemerintah Kota New York berharap perusahaan-perusahaan teknologi ini dapat membayar layanan kesehatan mental anak-anak di kota tersebut, yang biayanya mencapai lebih dari $100 juta setiap tahun.

Baca Juga: Apple Selesaikan Gugatan Atas Penipuan iTunes Sebesar 1,8 Juta Dolar

Namun yang lebih penting, mereka ingin menghentikan praktek manipulatif terhadap pengguna muda untuk perilaku adiktif serta mendorong pembuat kebijakan untuk membuat undang-undang federal baru yang melindungi kesehatan mental anak-anak di platform-platform sosial.

Sebelumnya, Meta sudah menghadapi kasus serupa dari 41 negara bagian pada Oktober 2023, dengan tuduhan menyesatkan publik tentang keamanan fitur-fitur "adiktif" platformnya.

Meta, Snap, TikTok, dan Google juga pernah digugat dalam litigasi multidaerah pada 2022 karena fitur-fitur adiktif yang diduga menyebabkan kerugian emosional dan fisik, termasuk kematian pada remaja.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Engadget


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah