Adapun, beberapa daftar obat sirup yang dilarang di antaranya adalah Ambroxol HCI, Antasida DOEN, Broxolic, Calortusin, Calortusin PE, Cetirizine Hydrochloride, Cetirizine Hydrochloride, Cetizine dan Cetizine.
Baca Juga: Masih Ditemukan Lagi, 2 Industri Farmasi Langgar Ketentuan Bahan Baku Obat Sirup
Kemudian, Cotrimoxazole, Dolorstan, Domperidone Maleate, Domperidone Maleate, Fenpro, Ibuprofen, Noze, OBH Rama, Paracetamol, Pseudoephedrine HCI, Ramadryl Atusin dan Ramadryl Expectorant.
Kemudian ada Ramagesic, Remco Cough, R-Zinc, Sucralfate, Tera F, Tera - PE, Zinc Sulfate Monohydrate dan Zinc Sulfate Monohydrate.
Sebelumnya, BPOM juga telah mencabut sertifikat CPOB dan izin edar dari sejumlah industri farmasi terkait temuan penggunaan senyawa kimia yang melebihi ambang batas aman.
Beberapa industri farmasi tersebut di antaranya adalah PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Subros Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama.
BPOM juga telah merilis merilis 172 daftar obat sirup dari 22 industri farmasi yang dapat kembali diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Daftar obat sirup tersebut dirilis seusai BPOM melakukan proses verifikasi.
"#SahabatBPOM, berikut adalah 172 produk obat hasil verifikasi yang telah memenuhi ketentuan dari 22 industri farmasi, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan," ujar BPOM.