Resmi! Badan Pertanahan Nasional Serahkan 770 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Klaten

26 Januari 2022, 21:48 WIB
Proses simbolik penyerahan ertifikat tanah aset daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. /Pemkab Klaten/

KILAS KLATEN - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten resmi serahkan 770 sertifikat tanah aset daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu, 26 Januari 2022.

Secara simbolik, sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala BPN Kabupaten Klaten, Tentrem Prihatin kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani.

 Baca Juga: Kisah Bupati Sorong, Berhasil Kembalikan 34 Ribu Hektar Tanah Konsesi Sawit ke Masyarakat Adat

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Kabupaten Klaten yang sudah menyelesaikan 770 sertifikat tanah dan menandatangani berita acara serah terima sebelum melakukan cek lokasi tanah yang berada di Kawasan Objek Mata Air Cokro (OMAC).

Sri Mulyani mengatakan, wujud sertifikat yang diserahkan oleh BPN ini sangat lah penting.

Sebab, melalui sertifikat tanah tersebut maka Pemkab Klaten memiliki tanda bukti hukum yang sah atas tanah yang dimiliki.

 Baca Juga: Cara Ampuh Mengilangkan Jerawat Tanpa Obat, Ini Rahasianya Kata dr Zaidul Akbar

 

“Dari 770 terdiri dari tanah pekarangan dan jalan ada 649 bidang atau 743 sertifikat dari prasarana dan sarana ada 27 bidang atau 27 sertifikat,” ujarnya saat penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Klaten di OMAC.

Sri Mulyani pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Kabupaten Klaten yang sudah menyelesaikan 770 sertifikat tanah dan menandatangani berita acara serah terima sebelum melakukan cek lokasi tanah yang berada di OMAC.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Gedung Pernikahan di Klaten, Buat Acara Nikah Makin Berkesan

“Harapannya kedepan BPN dan Pemerintah Kabupaten Klaten bisa bersinergi untuk membangun Kabupaten Klaten yang semakin baik, semakin keren dan tetap bisa mewujudkan Klaten yang maju, mandiri, dan sejahtera” ungkapnya

Sementara itu, Tentrem Prihatin menyampaikan bahwa progres aset pemerintah Kabupaten Klaten sejumlah 744 bidang yang terdiri jalan kabupaten yakni 46 bidang, jalan lingkungan 661 bidang, aset non jalan sejumlah 43 bidang. Sarana dan prasarana untuk umum sejumlah 43 bidang dan serta OMAC sejumlah empat bidang.

 Baca Juga: 5 Pembalap Indonesia yang Go Internasional, Moto GP hingga Formula 1

“Sampai saat ini, secara keseluruhan seratus persen aset Pemda (Pemerintah Daerah) yang didaftarkan ke kantor pertanahan (BPN). Selain itu pada tahun 2021 ini, kami telah menyelesaikan sebanyak 12.197 bidang dan alhamdulillah berkat dukungan dari pemda sudah seratus persen kami serahkan dan selesaikan,” pungkasnya.***

Editor: Satriyo Wicaksono

Sumber: Pemkab Klaten

Tags

Terkini

Terpopuler