Wakil Bupati Yoga juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenag Klaten dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (Ponpes), dengan menyusun regulasi tata cara pemberian bantuan pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban terhadap pemberian bantuan tersebut, serta menyiapkan alokasi anggaran untuk memfasilitasi pengembangan ponpes.
Tak hanya memberikan penjelasan terkait pengembangan Pondok Pesantren, Wakil bupati itu pun menjelaskan mengenai Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Yoga memaparkan bahwa dalam menegaskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat dilalui dengan pendidikan non formal yang dilakukan secara terstruktur dan berpegang erat pada aturan.
Dalam pemberian materi dapat mencantumkan kurikulum dan sesuai lembaga.
Selain itu, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat dilalui dengan jalur informal. Hal ini dilakukan dalam partisipasi masyarakat untuk pendidikan pancasila secara masif dan intensif.
Wakil Bupati Klaten itu juga menyampaikan bahwa Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan wujud keinginan politik sekaligus kebijakan yang strategis dalam rangka membangun karakter bangsa warga Kabupaten Klaten.
Kemudian Ketua DPRD, Hamenang Wajar Ismoyo menetapkan adanya penetapan pembahasan terkait Raperda gabungan antara dua Komisi DPRD 1 dan 2 membahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan penjelasannya terkait Raperda mengenai Pengembangan Pondok Pesantren yang dibahas oleh gabungan dari Komisi 3 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Asal Klaten Cabuli Siswi SMP Hingga 109 Kali, Begini Ceritanya