Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pria di Tambusai Utara, Rokan Hulu Ditangkap Polisi

27 Agustus 2022, 17:07 WIB
Dua Pria di Tambusai Utara, KabupatenRohul ditangkap Polisi Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 21.05 Wib karena kedapatan memiliki sabu. /Humas Polri/

KILAS KLATEN - Dua Pria di Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu atau Rohul ditangkap Polisi pada Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 21.05 WIB karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kedua pria yang berinisial SU alias Gejes dan TN alias Nopri itu tak berkutik setelah diringkus oleh jajaran polisi Rokan Hulu yang dipimpin oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) Iptu Fauza Hanes Tiara STK, SIK.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK yang didampingi Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono pun membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Dalam Kurun Waktu Empat Hari, Polda Metro Jaya Ungkap 45 Kasus Narkoba

“Benar dua pria kami amankan dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK pada Jumat (26/8/2022) sebagaimana dikutip dari humas.polri.go.id.

Kapolsek Iptu Fauza Hanes Tiara juga menjelaskan, bahwa SU dan TN ditangkap di pinggir jalan RT 005 RW 005 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

“Pada Keduanya, kami mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 21 Bungkus paket kecil diduga narkotika jenis Sabu, Uang Tunai sekitar Rp.868.000, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam tanpa Nopol, Satu buah kaca Virex, Satu Kotak plastik Bening, Satu Dompet kecil warna putih bermotif Bunga, Dua Pipiet Panjang dan Dua Pipet Pendek,” rincinya.

Saat ditanya, awal penangkapan, Fauza Hanes menjawab, pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Tanjung Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.05 Wib.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan dua laki-laki yang sedang duduk memancing di pinggir parit di tepi jalan umum RT 005 RW 005 Desa Tambusai Utara.

Kemudian pada saat hendak dilakukan penangkapan salah seorang laki-laki tersebut berlari sambil membuang satu kotak plastik bening ke dalam semak-semak.

“Namun, saat mencoba melarikan diri, kedua laki-laki tersebut berhasil diamankan beserta BB Narkotika. Kemudian keduanya dibawa ke Mako Polsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut,” tambah Aipda Mardiono, Kasubsi Si Humas Polsek Tambusai Utara.

Baca juga: Sempat Viral di Media Sosial, Oknum Anggota DPRD Palembang Pelaku Penganiayaan di SPBU Jadi Tersangka

Aipda Mardiono juga menjelaskan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Editor: Masruro

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler